Free Porn
xbporn
https://www.bangspankxxx.com
voguerre
southampton escorts
18.9 C
New York
Friday, September 27, 2024

Buy now

spot_img

Manfaatkan PMI Bermasalah, Tiga Oknum Pegawai BP3MI Banten Masuk Bui

Banten, kindo-hkg.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan tiga oknum pegawai Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai tersangka dugaan idana korupsi pemerasan atau pungutan liar di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang pada Kamis (19/10/2023).

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tengerang, I Ketut Maha Agung, dugaan tindak pidana tersebut berawal pada Rabu (4/10/2023), di area kedatangan Terminal 3 Bandara Soetta.

“Kami mendapatkan informasi mengenai salah satu dari praktik mafia bandara yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta),” katanya, Kamis (19/10/2023).

Dia menjelaskan, praktik tersebut merupakan transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh oknum petugas Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kurang beruntung.

Para PMI tersebut sedang mendapatkan masalah hukum setempat dan akan dipulangkan ke daerahnya masing-masing.

“Yang diketahui di dalam Brafaks yang dikirimkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia Dr. Abdul Aziz Ahmad, yang ditujukan kepada Menteri Luar Negeri RI, hampir seluruh PMI tersebut merupakan PMI yang memiliki masalah dengan hukum setempat maupun PMI yang mendapat perlakuan buruk dari majikan mereka,” jelasnya.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani dalam pertemuan bersama seluruh Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan Petugas Bandara, Pelabuhan, serta Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Aula KH. Abdurrahman Wahid, Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta mengatakan, pihaknya merasa malu dan kecewa nama besar BP2MI tercoreng karena ulah tiga oknum pegawai BP3MI Banten yang tak bertanggung jawab.

”Lihat wajah mereka (Masyarakat) saat memandang kita. Apa yang kita banggakan dengan yang tertulis di punggung: Sikat Sindikat. Coba kalian jalan, kalian ketemu orang. Apa pandangan mereka terhadap kita?,” kata Benny, kecewa.

Tiga oknum pegawai BP3MI telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Sesuai pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun.

Benny Rhamdani mengimbau seluruh pegawai BP2MI agar hati-hati dalam bertugas. Bekerjalah secara jujur, sebab harus mempertanggung jawabkan seluruh pekerjaan kepada rakyat. (adm)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
3,913FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles